BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial MR (38) dan EIA (41). Keduanya, diamankan di rumah yang berada di Jalan Ratu Mangku, Kelurahan Raja, Kecamata Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat pada Sabtu, 19 Februari 2022 malam.
"Penangkapan keduanya, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa orang yang ada di rumah atau TKP tersebut memiliki sabu, sehingga kami tindak lanjuti dan ternyata benar keduanya menguasai sabu-sabu," kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Polres Kobar Iptu Ahmad Wira pada Senin, 21 Februari 2022.
Sebelumnya, sekitar pukul 19.30 WIB, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa MR (38) yang baru datang dari Kota Pontianak, Kalbar, sementara menumpang tinggal di rumah beralamat di Jalan Ratu Mangku, Keluraha Raja, dan memiliki narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dan setelah mengetahui MR sedang istirahat di kamar tengah rumah tersebut, langsung dibangunkan oleh pihak kepolisian. Kemudian, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan di balik tempat tidur berupa 1 plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip, berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101 gram.
Kemudian, 1 Korek Api Gas, buku catatan warna coklat dan ditemukan di dalam lemari berupa 1 alat isap (bong) lengkap dengan pipet kaca berisi kerak sisa narkotika jenis sabu, dan diakui barang itu miliknya.
Selanjutnya, di tempat yang sama, pelaku EIA (41) diamankan di ruang tengah rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan di kamar tengah berupa 1 bungkus plastik klip berisi kristal, diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 26,91 gram dan 1 timbangan digital. Pada saat dilakukan penggeledahan badan atau pakain, ia sedang memegang HP dan ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan berupa uang tunai sebesar Rp1.400.000.
"Keduanya dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut," tuturnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku, yaitu Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(DANANG/B-7)









