BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Belum sempat mengedarkan 1 ons atau 100 gram sabu yang dibawanya dari Sampit, Kotawaringin Timur, MT (31 tahun) warga Jalan Delima, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar), 24 Februari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, dalam pers rilis yang digelar Mapolres Kobar, Selasa, 1 Maret 2022 menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat beberapa jam sebelumnya.
"Anggota Satresnarkoba mendapatkan info bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Edi Swargono, Kelurahan Madurejo. Selanjutnya setelah melakukan penyelidikan diketahui, bahwa tersangka sudah berada di lokasi tersebut," jelas Kapolres.
Menurut Kapolres, setelah situasi dianggap tepat, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyergapan.
"Ketika digeledah, di kantong baju tersangka ditemukan uang Rp 700.000. Kemudian di laci kanan motor Nmax hitam dengan nomor polisi KH 4436 WP, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang terbungkus dalam plastik klip dengan berat kotor 100,78 gram," jelas Kapolres.
--page
Kapolres menjelaskan, bila dinilai dengan uang barbuk narkoba jenis sabu tersebut ditaksir sekitar Rp 140.000.000 lantaran per-gram senilai Rp 1.400.000.
Kapolres menjelaskan, akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelas Kapolres. (WAHYU KRIDA/B-7)









