BORNEONEWS, Sampit - Asbullah alias Pendi dan Jain Nurianto menjalani sidang atas kasus narkotika jenis sabu, Rabu, 2 Maret 2022.
Dari keterangannya, mereka diamankan pada Sabtu, 16 Oktober 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di dermaga pelabuhan kayu Jalan Iskandar 29, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Adapun barang bukti yang ditemukan sebanyak 1 paket sabu, yang saat itu ditemukan dalam genggaman terdakwa Pendi.
Menurut Pendi, dirinya diajak Jain untuk mengantarkan sabu. Saat itu, Pendi sedang bekerja. Terdakwa juga tahu bahwa yang akan mereka antar adalah sabu.
"Kalau diupah uang tidak ada, hanya dijanjikan akan dibawa menggunakan sabu saja oleh Jain," kata Pendi.
--page
Keduanya mengakui apa yang dilakukan tidak ada izin baik itu membeli maupun menggunakan barang haram itu. Kepada hakim maupun jaksa, mereka menyatakan menyesal.
Dari penuturuan Pendi, menggunakan sabu sudah 3 kali bersama Jain. Itu dilakukan sebelum mereka melakukan pekerjaan.
Terdakwa menyebut tidak paham bagaimana cara menggunakan sabu, karena sabu dibakar itu dilakukan oleh Jain, sedangkan terdakwa tinggal mengisabnya saja.
Namun, dari mana Jain mendapatkan sabu yang mereka konsumsi tersebut, terdakwa mengaku tidak mengetahui. Untuk Jain, dia mendapatkan sabu setelah membeli dari rekannya. (NACO/B-7)









