BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 4,63 gram, Jumat, 4 Maret 2022. Sabu tersebut diketahui milik satu tersangka pengedar narkotika yang belum lama ini diamankan.
Pemusnahan itu dipimpin Kasat Narkoba Polres Seruyan, Iptu Andri Wicaksono, dihadiri perwakilan Kejaksanaan Negeri Seruyan dan Dinas Kesehatan Seruyan.
Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang sudah dicampur dengan cairan deterjen. Selanjutnya, sabu yang telah dilarutkan di kubur ke dalam tanah.
Andri Wicaksono menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini sesuai ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tujuan pemusnahan agar barang bukti yang disimpan dan diamankan, tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak berkepentingan dalam perkara,” ungkapnya.
--page
“Tentunya kami juga mengharapkan adanya kerja sama dari seluruh masyarakat memberikan informasi untuk mengungkap peredaran narkoba di wilayah ini,“ tukasnya. (FAHRUL/B-7)









