KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pemuda berinisial RH (24) harus berurusan dengan hukum, karena kedapatan menyimpan 28 plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,42 gram.

Pelaku tak berkutik ketika diringkus petugas Satresnarkoba Polres Kapuas di rumahnya di wilayah Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat pada Sabtu dinihari, 12 Maret 2022.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi mengatakan, mulanya, anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan dirasa cukup, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat ini sudah diamankan di Polres Kapuas untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Iptu Subandi kepada wartawan.

Selain barang bukti sabu tersebut, juga diamankan dua pak plastik klip, 1 buah timbangan digital, 1 sendok sabu yang terbuat dari sedotan, 1 buah handphone, uang tunai sebesar Rp750 ribu, serta 1 unit sepeda motor merk Honda Scoppy warna merah.

--page

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)