PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa Maulana dalam perkara tindak pidana Narkotika.

Hakim menyatakan terdakwa Maulana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1.250.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ucap majelis hakim yang diketuai Boxgie Agus Santoso sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 17 Maret 2022

Hakim juga menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam surat dakwaan jaksa, perkara bermula pada terdakwa Maulana ditangkap anggota Polda Kalteng di sebuah barak Jalan Jati Indah pada 15 Desember 2021.

--page

Dari tangan terdakwa, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 paket sabu seberat 0,97 gram di dalam lemari, beserta handphone plastik clip dan sendok sabu.

Berdasarkan pengakuannya, terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Ican yang rencananya akan dijual kembali dengan sistem pembayaran ditransfer. (APRIANDO/B-7)