BORNEONEWS, Sampit - Massud Darhamsyah (31) mengaku sudah menjual 2 paket sabu sebelum dirinya ditangkap petugas kepolisian. Itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Menurut tersangka, ketika itu dirinya membeli sabu seharga Rp 2 juta. Kemudian sebagian dari sabu itu digunakan dan sisanya dibagi menjadi 11 paket. Saat diamankan, petugas kepolisian menemukan 9 paket sabu darinya.
"Sabu yang ditemukan itu barang yang belum habis terjual," kata tersangka kepada jaksa.
Adapun sabu dan uang disimpan tersangka dalam sebuah dompet yang kemudian ditemukan petugas dalam kamar. Sedangkan barang bukti lainnya tergeletak di atas lantai kamar yang ditempatinya.
Saat ditanya uang itu berasal dari mana, tersangka mengakui terus terang itu hasil menjual sabu yang belum sempat dipergunakannya.
--page
Jumat, 18 Maret 2022 terungkap kalau tersangka diamankan pada Rabu, 19 Januari 2022 pukul 10.00 WIB di Jalan Pelita Timur, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket, dompet, potongan sedotan, ponsel dan uang sebesar Rp 500 ribu. (NACO/B-7)









