SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Massud Darhamsyah (31) mengaku mendapatkan sabu dini hari, kemudian siangnya diamankan petugas kepolisian.

Jumat, 18 Maret 2022 terungkap kalau tersangka diamankan pada Rabu, 19 Januari 2022 pukul 10.00 WIB di Jalan Pelita Timur, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket, dompet, potongan sedotan, ponsel dan uang sebesar Rp 500 ribu.

Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari Samsul Hadi, dengan harga Rp 2 juta. Keduanya bertransaksi di Jalan H Imbran, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur sekitar pukul 02.00 WIB.

Dari pembeliannya, sabu itu dibagi jadi 11 paket dan 2 paket sudah laku terjual (harga Rp 500 ribu dan Rp 400 ribu), sementara uang Rp 500 ribu diamankan, sedangkan sabu seharga Rp 400 ribu masih diutang.

--page

"Waktu itu Nasar beli sabu seharga Rp 400 ribu, tapi belum dibayar masih ngutang," tukasnya.

Pengakuan tersangka jika semua sabu itu habis terjual keuntungan yang didapatnya sebesar Rp 150 ribu.

Saat pelimpahan tahap II, tersangka mengaku sudah setahun jadi pengguna sabu atau sejak awal Januari 2021 hingga akhirnya ditangkap pada awal Januari 2022. Sedangkan jadi pengedar baru sepekan. (NACO/B-7)