BORNEONEWS, Sampit - Abdul Rahman dulu divonis bersalah atas pencurian. Kini, dia dihukum selama 5 tahun dan 3 bulan atas kasus sabu.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Firdaus, Kamis, 24 Maret 2022.
Selain itu, terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa selama 5,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.
Dalam kasus ini, terdakwa diamankan petugas kepolisian pada Selasa, 9 November 2021 sekitar pukul 21.30 WIB di barak nomor 19 Jalan Kuini, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 2 paket dengan berat 0,23 gram, ponsel, 1 pak plastik klip, 2 buah pipet kaca, bong, tas pinggang dan uang sebesar Rp 500 ribu.
--page
Fakta sidang terdakwa mendapatkan sabu setelah memesan dengan Iwan. Ia membeli sabu dengan harga per paket Rp 600 ribu. Sabu itu kemudian dikonsumsi sendiri dan dijual lagi. (NACO/B-7)









