SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Mizli (40) dan Mustapa Kamal Pasa (40) harus berurusan dengan hukum atas kasus sabu. Mereka menceritakan, sampai ditangkap polisi berawal dari pesanan tetangga Mizli.

Menurut Mizli, ketika itu, tetangganya menghubungin melalui telepon selular meminta carikan sabu.

Ketika itu, sebut Mizli, sudah ditolak akan tetapi terus memaksa hingga ia  mencarikan sabu tersebut.

Namun, diakuinya, sabu itu belum terjual karena dirinya dan Mustapa diamankan petugas kepolisian beserta barang bukti.

"Saya kenal dengan Bu Joko itu, karena dia tetangga saya, waktu itu nelpon pesan sabu memang dia," ucap Mizli.

--page

Kamis, 31 Maret 2022 terungkap kalau keduanya diamankan pada Kamis, 6 Januari 2022 sekitar pukul 17.45 WIB di Jalan H Ikap, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 1 paket, 1 lembar kertas tissue, 1 buah potongan sedotan, dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu. (NACO/B-7)