BORNEONEWS, Sampit - Masa muda Crist Maylano RA terpaksa lebih banyak dinikmati dalam penjara. Di umurnya yang menginjak 23 tahun, dirinya kembali berurusan dengan hukum.
Dari catatan kriminalnya, dia sudah pernah menjalani hukuman selama 4 tahun penjara setelah menjadi pengedar sabu pada 2017 silam.
"Ini kedua kalinya saya masuk (penjara)," kata pria yang mengaku masih bujangan tersebut saat tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Jumat, 1 April 2022 terungkap kalau tersangka diamankan petugas kepolisian pada Minggu, 30 Januari 2022 sekitar pukul 23.30 WIB di komplek perumahan Pemda, Jalan Tidar, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas kepolisian dari Polsek Baamang Bripka M Yasin Suharto dan Brigpol Mufti Rafiandi menemukan 2 paket sabu, 6 lembar plastik klip dan sebuah ponsel.
--page
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu, pria tamatan SMK ini dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-7)









