PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Amin Amrullah mengaku baru satu bulan berjualan sabu di pinggir Jalan Ahmad Yani hingga akhirnya ia ditangkap oleh pihak kepolisian.

"Saya membeli dari Bobi sebanyak tiga kali dengan harga bervariasi, jualan sudah selama sebulan yang ditawarkan kepada orang dikenal," ucap Terdakwa saat menjalani sidang pemeriksaan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 11 April 2022

Perkara bermula pada 30 November 2021. Polisi mendapatkan informasi sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Jalan A Yani. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan. Saat berada di parkiran salah satu hotel di Jalan A Yani, terlihat seseorang yang mencurigakan. Berikutnya, seseorang tersebut ditangkap.  

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 9 paket narkotika yang diduga jenis sabu, telepon genggam, uang tunai sebesar Rp 570.000 yang diakui terdakwa uang hasil penjualan sabu.

Berdasarkan pengakuannya, terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Bobi ( DPO) yang ia beli sebanyak 1 kantong seberat 5 gram, dengan cara diambil di pinggir Jalan G Obos V.

--page

Terdakwa membagi-bagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa bagian kecil yang sebagian sudah laku terjual dan tersisa 9 kantong. ( APRIANDO/B-7)