SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Noryanto (28) menyebut, sabu yang diamankan petugas kepolisian darinya dengan berat sekitar 15 gram merupakan milik Rifai.

Sabu tersebut menurut tersangka, dititipka Rifai kepadanya untuk dijual lagi. Namun belum terjual, tersangka terlebih dahulu diamankan.

"Rifai menitipkan 3 kantong sabu kepada saya," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. 

Dari penggeledahan, petugas menemukan 3 bungkus sabu. Dari jumlah itu, 2 bungkus dibungkus lagi dengan tissue ditemukan di saku baju yang tersangka pakai saat itu.

Sedangkan 1 bungkus ditemukan dalam sebuah kotak yang juga ditemukan di dalam saku baju tersangka. Selain itu, barang bukti lain yang diamakankan yakni ponsel dan sebuah sepeda motor jenis Yamaha Aerox dengan nomor polisi KH 3955 QF.

--page

Senin, 18 April 2022 terungkap kalau tersangka diamankan pada Sabtu, 16 Februari 2022 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan HM Arsyad RT 46 RW 4, Kelurahan Ketapang Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia dibidik dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-7)