BORNEONEWS, Palangka Raya - Dituntut 7 tahun penjara, terdakwa kasus sabu, Salihin alias Saleh memohon dibebaskan dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan penangkapan terdakwa Salihin alias Saleh cacat hukum, membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum," ucap Lailatul Janah Riyani, kuasa hukum terdakwa saat membacakan nota pembelaannya atau pledoi pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa sore, 19 April 2022.
Dalam pledoinya, Saleh meminta segera dikeluarkan dari dalam tahanan dan memulihkan nama baik harkat dan martabatnya.
Sementara itu ,saleh dalam pledoi pribadi meminta hukuman yang seadil-adilnya dari majelis hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Wibowo menuntut terdakwa Salihin 7 tahun penjara, denda sebesar Rp 2 miliar subsidair tiga bulan penjara.
Jaksa menjerat Saleh dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
--page
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, perkara bermula ketika Saleh mengenal Yhudi yang berdomisili di wilayah Banjarmasin. Terdakwa menerima penyerahan narkotika golongan I dan mendapatkan uang senilai Rp 15 juta.
Pada Sabtu, 16 Oktober 2021, Yudhi menghubungi Saleh untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah diletakkan di bawah pohon Jalan Diponegoro. Terdakwa menyuruh De (DPO) untuk mengambil sabu tersebut.
Lima bungkus berisi narkotika golongan I jenis sabu, dibagi oleh saleh, 3 diserahkan Herman dan 2 bungkus terdakwa simpan untuk diserahkan kepada seseorang lainnya.
Pada 21 Oktober 2021, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng melakukan penggeledahan di rumah Saleh, Jalan Rindang Banua (Puntun), Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Dari tangan terdakwa, BNNP berhasil mengamankan 2 bungkus besar plastik yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 200 Gram. Selain itu, juga ikut diamankan berupa handphone berserta kartu Sim yang dipakai. (APRIANDO/B-7)









