BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang laki-laki berinisial HS (46) warga Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan ditangkap personel Satresnarkoba Polres Kapuas dini hari tadi, Minggu 24 April 2022.
Pelaku tak berkutik setelah dibekuk petugas di sebuah rumah yang dikontrakan di Jalan Pilau, Kecamatan Selat. Dari pelaku ditemukan 22 paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 15,60 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi mengatakan pelaku diamankan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut hingga dilakukan penindakan.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Kapuas guna kepentingan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," kata Iptu Subandi kepada wartawan.
Selain sabu tersebut, barang bukti yang juga diamankan adalah setengah butir Inex warna hijau, satu timbangan digital warna silver, satu unit mobil Toyota Avanza, dua buah handphone, jaket levis warna merah, tiga pak plastik klip, dan satu buah plastik warna hitam.
--page
"Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)









