KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang laki-laki berinisial S (39) warga Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat dibekuk personel Satresnarkoba Polres Kapuas karena kasus sabu, dini hari tadi, Minggu, 24 April 2022.

Pelaku ditangkap petugas ketika berada di depan Gang di Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat.

"Dari pelaku ditemukan barang bukti berupa, satu paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,29 gram," kata Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi kepada wartawan.

Kasat menuturkan, pelaku diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan, dan mengumpulkan informasi, hingga dilakukan penindakan.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas untuk pengembangan dan proses lebih lanjut," ucapnya.

--page


Selain sabu tersebut, juga diamankan barang bukti lainnya berupa satu buah botol fanta kosong dan satu buah Handphone merk Oppo warna merah.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)