BORNEONEWS, Sampit - Doi (32) memenuhi kebutuhan hidupnya tidak hanya dari hasil curi sawit namun juga mengedarkan sabu-sabu. Itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II.
Tersangka ketahuan memiliki sabu berawal saat dirinya diamankan warga karena mencuri sawit. Selanjutnya, mereka diserahkan ke Polsek Cempaga Hulu yang ada di Desa Pundu.
Saat itu, petugas mendapatkan sabu 2 paket sabu-sabu yang disembunyikannya di saku celana bagian belakang yang dikenakannya saat itu dengan berat 0,15 gram.
"Sabu itu milik saya sendiri, saya peroleh dari membeli juga," ucap tersangka saat di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Kamis, 28 April 2022 terungkap kalau tersangka diamankan pada Jumat, 25 Februari 2022 sekitar pukul 00.00 WIB di Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Dari pengakuan tersangka, mendapatkan sabu itu dari seorang warga yang tinggal di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu yang diakuinya bernama Kiman. Sabu dibeli dengan harga Rp 800 ribu, yang rencananya sabu akan diedarkan kembali. (NACO/B-7)









