BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Mujiwaluyo mengaku membeli sabu seberat 1,54 gram dari orang yang tidak dikenal di wilayah Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Pria yang diketahui berprofesi sebagai buruh bangunan ini ditangkap oleh polisi sebelum bertransaksi sabu.
Pada sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Boxgie Agus Santoso, terdakwa Mujiwaluyo mengatakan, membeli sabu tersebut dari orang yang tidak dikenal. Rencananya, sabu itu sebagian dipakai dan sebagian dijual.
"Sabu tersebut dibeli dari orang gak dikenal dan belum sempat dijual. Ini baru pertama kali, dua paket hendak dikonsumsi sendiri, 1 paket hendak dijual," ujar terdakwa saat menjalani sidang pemeriksaan secara virtual di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 11 Mei 2022
Dalam dakwaan jaksa, Mujiwaluyo ditangkap polisi di pinggir Jalan Garuda I pada 26 Januari 2022. Ia ditangkap saat sedang menunggu pembeli sabu.
Dari tangan terdakwa, polisi mengamankan 3 paket narkotika jenis sabu, pack plastik, timbangan digital, sendok sabu, bong lengkap dengan sedotan, pipet kaca, mancis. Semuanya ditemukan di dalam tas pinggang yang dibawa oleh terdakwa .
--page
Berdasarkan pengakuannya kepada pihak kepolisian, terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari daerah seputaran Bandara Landasan Ulin, Banjarbaru, Kabupaten Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan dengan harga Rp3 juta.
Paket sabu tersebut rencananya akan dijual kepada seorang perempuan tidak dikenal, dengan janji akan diberikan pada Rabu malam. (APRIANDO/B-7)









