BORNEONEWS, Palangka Raya - Wahyu terpaksa menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Pria ini ditangkap polisi usai mengambil 4 paket sabu pesanannya seberat 12,32 gram.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) atau dakwaan kedua Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jumaiyati, Jumat, 13 Mei 2022
Dalam surat dakwaan jaksa, Wahyu ditangkap anggota Polda Kalteng pada 17 Januari 2022 saat berada di rumahnya di Jalan Sapan.
Dari tangan terdakwa, polisi mengamankan 4 narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,06 gram, timbangan digital, plastic klip bening, sendok sabu, toples warna hijau dilapisi lakban hitam dan telepon genggam.
Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut didapatkan dari seseorang bernama Sinta (DPO). Sabu tersebut rencananya akan dibayarkan setelah laku terjual.
--page
Dari tiga paket sabu yang dipesan, Wahyu menyisihkan 1 ke dalam plastik klip kecil yang rencananya khusus untuk terdakwa gunakan. Pada saat penangkapan dan penggeledahan, barang bukti tersebut ditemukan di lantai kamar tidur. (APRIANDO/B-7)









