PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - SW (22), seorang gadis warga Jalan Kalimantan, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya ditangkap polisi. Dari tangan pelaku, polisi menyita 18 paket narkotika jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya mewakili Kapolresta Kombes Budi Santosa mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Kalimantan persisnya Pelabuhan Rambang pada Minggu pagi, 15 Mei 2022.

"Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 18 paket dengan berat 6,02 gram," kata Asep saat dikonfirmasi Minggu sore.

Selain sabu, lanjut Asep, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp745 ribu dan satu buah plastik klip ukuran sedang.

Penangkapan itu, kata Asep, menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa pelaku kerap menjual barang tersebut.

--page

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya ternyata benar. Anggota kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 Ayat 1 Junto Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara," tegas Asep. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)