NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Jajaran Satresnarkoba  Polres Lamandau kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika. Lima Orang tersangka berhasil ditangkap beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 507,68 gram yang di bawa para tersangka dari wilayah Kalimantan Barat (Kalbar).

Pada konferensi pers yang digelar di Aula Reskrim Polres Lamandau Selasa 17 Mei 2022, Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap dua kelompok warga yang melintas di Jalan Trans Kalimantan kilometer 18 Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

"Saat dilakukan penggeledahan didalam kendaraan roda empat yang dicurigai anggota Satresnarkoba, petugas mendapati tiga orang yakni EK (29), DS (28), BB (22) serta satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 68, 32 gram," ungkapnya.

Didampingi Wakapolres dan Kasatresnarkoba, Kapolres juga menjelaskan jika dalam kegiatan razia yang dilakukan Sabtu 14 Mei 2022 lalu itu, anggota Satresnarkoba Polres Lamandau juga kembali melakukan penggeledahan badan dan kendaraan yang dikendarai IS (35) dan seorang penumpang SR (48).

"Dari pemeriksaan dan penggeledahan kendaraan yang kedua, ditemukan tas peralatan mobil warna hitam berisi 5 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan berat total 498,76 gram," ujarnya.

--page

Berdasarkan keterangan para tersangka barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Kabupaten Kotawaringin Barat. "Kelima tersangka ini mengaku sebagai pengedar, rencananya akan dijual di daerah Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat," sebutnya.

Dari kelima tersangka, lanjut Kapolres,  satu diantaranya adalah residivis dan pernah mendekam di balik jeruji dengan kasus yang sama. "Satu diantara tersangka ini adalah residivis kasus yang sama, namun kasus yang ini barbuk lebih besar," kata Arif.

Kelima tersangka kini diamankan di rumah tahanan Makro Polres Lamandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, kelimanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (HENDI NURFALAH/B-5)