PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya telah menelurkan Sistem Informasi Dukcapil Oloh Itah (Si-Doi).

Melalui aplikasi masyarakat Kota Palangka Raya dapat melakukan pengurusan dokumen kependudukan dengan lebih praktis dan mudah.

"Sistem online (Si-Doi) untuk mempermudah pelayanan, serta untuk memenuhi kinerja kita Dukcapil yang harus online," kata Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya, Edie di kantornya, Selasa 31 Mei 2022.

Masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan bisa mengakses sistem Si-Doi melalui pendaftaran akun di https://sidoidukcapil.palangkaraya.go.id/daftar/index.php

Setelah melakukan pengisian data seperti nomor KTP, nama lengkap, nomor WhatsApp sampai password untuk akun. Selesai melakukan pengisian data pemohon akan mendapat konfirmasi melalui whatsapp, berupa link aktivasi.

--page

Melalui link aktivasi, pemohon dapat melanjutkan dengan login aplikasi dilanjut memilih layanan kependudukan yang diinginkan dengan mengisi form.

Tidak lama setelah itu akan dikirim nomor antrian khusus untuk pelayanan yang mengharuskan datang ke kantor. Sedangkan untuk pelayanan yang bisa diproses online diklaim tidak perlu sampai datang ke kantor dan dokumen kependudukan akan dikirim dalam bentuk soft file. (HERMAWAN DP/B-5)