PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya mengingatkan masyarakat untuk menggunakan nama yang baik.

Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya, Edie mengatakan penggunaan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 73 tahun 2022.

"(Permendagri 73) mengatur pemberian nama masyarakat di dokumen kependudukan pencatatan nama pada dokumen pendudukan," kata Edie di kantornya baru baru ini.

Ia menegaskan berdasarkan aturan nama harus sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan tidak boleh lagi menggunakan nama yang tidak baik.

Selain itu, nama juga tidak boleh disingkat yang nantinya bisa memberikan multi tafsir, begitu juga dengan penggunaan tanda baca pada nama semuanya tidak diperbolehkan.

--page

"Seperti singkatan 'M' atau 'Moh' untuk Muhammad tidak diperkenankan, jika memang menggunakan 'Moh' ya tetap itu aja namanya tidak ada makna lebih," sebut dia.

Edie menekankan terkait aturan, sudah mulai diterapkan sejak diundangkan Permendagri 73 pada 21 April 2022. Pencatatan kependudukan di Disdukcapil akan menggunakan Permendagri tersebut. (HERMAWAN DP/B-5)