PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Akhmad Al Min dan Ahmad Yunadi dituntut pidana penjara selama 13 tahun dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 896,91 gram pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 7 Juli 2022.

"Menuntut para terdakwa masing-masing pidana penjara selama 13 tahun, denda Rp 3 miliar subsider 3 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wagiman.

Terhadap tuntutan tersebut, para terdakwa memohon keringanan hukuman dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada 16 Januari 2022, Akhmad Al Amin menghubungi Melindo untuk meminta jalur membeli sabu. Namun, diarahkan oleh Melindo kepada saudaranya yang akan membantu. Ahmad Yunadi kemudian menghubungi Kholik yang ada di Pontianak untuk memesan sabu-sabu.

Kemudian, Akhmad Al Amin berangkat dari Tamiyang Layang menuju Palangka Raya menjemput Ahmad Yunadi. Keduanya berangkat menuju Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

--page

Pada saat di perjalanan, Ahmad Yunadi menghubungi Kholik dan memesan 1 kilogram sabu yang akan dibayarkan cash dan 5 ons dengan cara utang. Kemudian, Akhmad Al Amin menghubungi Melindo untuk meminta uang pembelian sabu dan dikirim senilai Rp 100 Juta.

Keduanya mempunyai uang Rp 155 juta untuk membeli sabu dan melakukan negosiasi. Kholik setuju. Mereka melakukan transaksi pada hari Jumat dengan cara uang ditaruh di ujung Jembatan Ambawang yang kemudian diambil oleh seseorang.

Seseorang tersebut kemudian meletakkan plastik hitam yang kemudian diambil oleh Yunadi. Kholik memberitahukan kepada Yunadi melalui telepon bahwa sabu tersebut seberat 900 gram.

Para terdakwa langsung pulang menuju Kota Palangka Raya. Pada Minggu, sekitar pukul 05.30 WIB pada saat para terdakwa dalam perjalanan tepatnya di Jalan Trans Kalimantan Km 41, Kecamatan Lamandau, Provinsi Kalteng, petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan. (APRIANDO/B-7)