PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada terdakwa Roni Hanafi dan 8 tahun kepada M Yudiansyah. 

"Pidana denda masing-masing Rp 2 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Boxgie Agus Santoso pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 25 Juli 2022

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Dalam dakwaan jaksa diketahui, M Yudiansyah dan Roni Hanafi ditangkap anggota Polda Kalteng pada 16 Januari 2022 di sebuah rumah di Jalan Kalimantan, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Dari tangan kedua terdakwa, polisi mengamankan barang bukti berupa dompet warna hitam motif Doraemon. Isinya adalah 5 paket sabu dengan berat bersih 24,20 gram, timbangan digital dan telepon genggam.

--page

Berdasarkan pengakuan keduanya, sabu tersebut adalah semuanya milik M Yudiansyah dan Roni hanya membantu menyimpan atau menyembunyikan barang bukti itu. (APRIANDO/B-7)