PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 7 tahun, denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Rifa’ie Alias Fa’i, pengedar sabu 20 paket seberat 185,09 gram.

"Menyatakan terdakwa Rifa’ie alias Fa’i telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum," bunyi amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Sumaryono sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 2 Agustus 2022

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Fa'i menjalani pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan.

Dalam dakwaan jaksa, Rifae ditangkap polisi pada 28 Februari 2022 di barak Jalan Mawar, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalteng.

Dari tangan terdakwa, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 paket sabu dengan berat bersih 185,09 gram, uang tunai sebesar Rp5.000.000 dan telepon genggam.

--page

Berdasarkan pengakuannya, Rifae mendapatkan sabu tersebut dari Yudi (DPO). Pertama, terdakwa menerima 4 ons sabu di daerah Pontianak, Kalimantan Barat sekitar bulan November 2021. Kedua, terdakwa mengambil di depan lapangan futsal di Jalan Pelita Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur sebelum dilakukan penangkapan. (APRIANDO/B-7)