BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap 3 orang pelaku diduga komplotan budak sabu yang beraksi di wilayah hukum Polres Kobar.
Dalam jumpa pers yang dipimpin Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasatnarkoba, Iptu Wira Wisudawan disampaikan, ketiga tersangka berinsial M, JU dan JA yang diamankan tersebut, merupakan satu jaringan.
"Ketiganya ini dalam satu jaringan, dengan peran yang berbeda-beda. Pada intinya mereka ini mengedarkan sabu di wilayah Kobar," ujarnya, Senin, 8 Agustus 2022.
Dia menuturkan, jaringan narkoba tersebut terungkap pada 1 Agustus 2022. M berperan memberi sabu kepada tersangka JU sebanyak 2 kaki.
"Pembelian pertama 20 gram yang kedua 20 gram dalam waktu yang berbeda," ungkapnya.
--page
Selanjutnya, tersangka JU ini memperoleh sabu yang dijual kepada tersangka M, dari bosnya yang menurut keterangannya berada di Kumai atas nama Endut (DPO).
Sedangkan tersangka JA ini adalah orang suruhan atau kurir dari tersangka JU. JA mengambil sabu tersebut di Kumai dan mengantarkan sabu tersebut ke tersangka M.
"Jadi, setelah diamankanya tersangka JU dan JA, anggota Satnarkoba Polres Kobar mendatangi rumah Endut yang berada di Kumai. Namun pada saat itu ia sudah tidak berada di rumahnya atau melarikan diri," paparnya.
Adapun barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka M yaitu 3 plastik klip dengan berat sabu 0,68 gram, ditambah 8 klip sabu dengan berat bersih 34,13 gram yang dibungkus tissue.
Kemudian, tersangka JU dan JA ditemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,75 gram. Bahwa dua paket sabu tersebut adalah upah dari M, karena bisa menyediakan sabu.
--page
"Sedangkan 1 paket, adalah upah dari bosnya JU yang ada di Kumai, karena telah menjualkan sabu," ungkapnya.
Adapun pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah s (sepertiga). (DANANG/B-7)









