PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kurniada, terdakwa tindak pidana narkotika jenis sabu dengan jumlah barang bukti 7 paket terancam 5,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan kesatu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Melanie Anggraini sebagaimana informasi terhimpun, Selasa, 9 Agustus 2022.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Kurniada menyatakan akan mengajukan peldoi atau nota pembelaan pada sidang berikutnya.

Kurniada ditangkap polisi pada 23 April 2022 di sebuah barak, Jalan Riau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Dari tangan Kurniada, polisi mengamankan barang bukti 7 paket yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,46 gram.

--page

Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, Kurniada mendapatkan sabu tersebut dari Saidi yang masih dalam daftar pencarian orang. Rencananya, sabu tersebut akan dijual senilai Rp 100 ribu per paket. (APRIANDO/B-7)