BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengadakan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian pada Rabu, 10 Agustus 2022.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Diklat aparatur Aparatur Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kotim, Halikinnor.
Dirinya berharap para peserta sosialisasi ini nantinya dapat menjalankan tugas dan kewajiban nya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Supaya peserta ini mengerti bagaimana regulasi disiplin pegawai negeri sipil yang sesuai jenjang jabatannya", jelasnya, Rabu, 10 Agustus 2022.
Sosialisasi ini untuk mewujudkan penyelenggaraan manajemen PNS yang berdasarkan pada norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).
"Melalui kegiatan sosialisasi ini saya mengingatkan agar seluruh peserta agar lebih fokus mencermati materi dari narasumber agar nantinya bisa diimplementasikan di unit kerja masing-masing," lanjutnya.
--page
Sosialisasi yang dilakukan terkait dengan petunjuk teknis pemberhentian PNS dan disiplin PNS serta penanganan benturan kepentingan di lingkungan Pemkab Kotim. (NOOR ANNISA/B-6)









