KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.

Pelaku yang merupakan seorang pria berinisial RP (30), warga salah satu desa di Kecamatan Timpah ini ditangkap di rumahnya. Dari pelaku, petugas menemukan 6 paket sabu.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi membenarkan telah mengamankan pelaku. Saat ini, pelaku sudah dibawa ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut. 

"Petugas menemukan enam paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 1,40 gram," kata Iptu Subandi, Kamis, 11 Agustus 2022.

Selain sabu tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu lembar tisu, satu buah kotak plastik berwarna coklat dan satu buah handphone merk vivo warna biru.

--page

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)