BORNEONEWS, Palangka Raya - Asmuni, terdakwa tindak pidana narkotika jenis sabu terancam 5,5 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, membeli, menerima, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Heri Purwoko sebagaimana informasi terhimpun, Jumat, 12 Agustus 2022.
Dalam dakwan jaksa, terdakwa Asmuni ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Kota Palangka Raya di barakan terdakwa di Jalan Pangeran Samudra II, Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Penangkapan itu hasil dari tindak lanjut informasi yang disampaikan masyarakat.
Dari tangan terdakwa, polisi mengamankan barang bukti berupa 6 paket sabu di dalam botol kecil putih yang disimpan dalam tas selempang warna hitam.
Paket sabu dengan berat bersih 1,42 gram yang dikuasai tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli dari FI’I (DPO).
--page
Satu paket sabu seharga Rp 3.250.000, terdakwa bagi lagi menjadi 6 paket kecil siap jual dengan harga Rp 500.000. (APRIANDO/B-7)









