BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satu pasangan suami istri (Pasutri) di wilayah Kecamatan Mantangai harus berurusan dengan hukum, karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pasutri tersebut berinisial TI (48) dan LA (45).
Petugas membekuk pelaku di DAS Muroi, Pantar Kabali Muroi Raya, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Jumat, 12 Agustus 2022.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Iptu subandi membenarkan adanya penangkapan tersebut,.
"Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa enam buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 23,67gram," kata Iptu Subandi, Minggu, 14 Agustus 2022.
Selain sabu tersebut, barang bukti lainnya yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp2,4 juta, dua lembar baju, satu buah timbangan digital warna silver, dua pak plastik klip, dan satu kotak kecil transparant.
--page
Kasat menjelaskan, penangkapan kedua pelaku tersebut setelah tim Satresnarkoba Polres Kapuas memperoleh informasi dari masyarakat.
"Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pergerakan pelaku, dan dilakukan penindakan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)









