Perkarapenghinaan terhadap mantan Gubernur Kalteng Agustin teras Narang oleh terdakwaMarcus Tuwan segera disidangkan.Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yangmenjadi tempat perkara tersebut digelar menjadwalkan akan menggelar sidangdakwaan terhadap terdakwa Marcus Tuwan pada 25 Januari 2016 atau pekan depan.
“Jadwalsidang untuk terdakwa Marcus Tuwan 25 Januari 2016,” ungkap Panitera Muda Pidana,Tio Simanjuntak di Palangka Raya, Kamis (21/1).
Dijelaskan,bahwa dalam buku register perkara disebutkan bahwa perkara penghinaan terhadapTeras Narang yang diduga dilakukan terdakwa Marcus Tuwan melalui social media facebook beberapa waktu lalu akandipimpin langsung Ketua (PN) Palangka Raya, Mulyanto dengan dua hakim anggota.
“BapakKetua PN sendiri yang menjadi ketua majelis hakimnya,” katanya.
TerdakwaMarcus Tuwan yang ditahan pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya setelahperkaranya memasuki tahap II beberapa waktu lalu melontarkan cacian dan makianterhadap Teras Narang melalui social media yang dapat diakses banyak orang.Tidak sabar dengan tindakan tersangka yang dinilai telah melakukan tindakanmelebih batas. Akhirnya Teras Narang secara pribadi langsung melaporkantersangka ke pihak berwajib secara pidana.
Walaupunlaporan Teras Narang secara pidana terhadap tersangka disesalkan sebagian tokohdan pemuda Dayak karena tidak menempuh jalur adat. Namun Teras Narang dankeluarganya yang merasa terlanjur dijatuhkan harga diri dan martabatnya dikhalayak masyarakat Kalteng tetap meneruskan kasusnya ke jalur hukum sebagai pelajaran bagi pelakupenghinaan terhadap pribadi dan pejabat negara.
Tersangka Marcus Tuwanpun terkena batunya. Ia harus merasakan dinginnya jeruji besi danakan menghadapi tuntutan hukum saat perkaranya digelar nanti. Tersangka sendiridijerat dengan Undang Undang IT denganancaman hukuman selama 6 tahun penjara. (dln/*)







