PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan Vonis 5 tahun denda Rp 1 miliar subsider  1 bulan penjara kepada Sella Watty, terdakwa pengedar 18 paket sabu seberat 2,45 gram.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Hotma Edison Parlindungan Sipahutar sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 30 Agustus 2022.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 5 tahun dan 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsidair 2 bulan penjara.

Dalam dakwaan Jaksa, Sella Waty ditangkap kepolisian pada 15 Maret 2022 sekitar pukul 06.00 WIB di pinggir jalan di sekitar pelabuhan lama di Jalan Kalimantan Kota Palangka Raya.

Dari tangan terdakwa, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 paket sabu di dalam saku baju dan uang tunai sebesar Rp 745.000 yang merupakan hasil penjualan narkoba.

--page

Berdasarkan pengakuannya, Sella mendapatkan sabu dari Reza sebanyak 2 kali transaksi di pelabuhan Rambang Kota Palangka Raya pada hari yang berbeda. Sabu tersebut kemudian dibagi 23 paket dan 5 paket telah terjual. (APRIANDO/B-7)