KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas  menangkap seorang pria berinisial NER (47) di Kecamatan Tewah karena diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. 

"Kemarin, dari pelaku kami berhasil amankan tiga paket plastik klip yang yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 14,16 gram, satu plastik klip pembungkus sabu dan satu buah lembar celana kain pendek warna coklat merk wal rul," ujar Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansah melalui Kasat Resnarkoba Polres Gumas, Iptu Budi Utomo, Kamis, 1 September 2022.

Sebelumnya, lanjut dia, anggota Polsek Tewah bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, diamankan satu orang laki-laki berinisial NER.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan oleh anggota disaksikan langsung oleh Ketua RT dan warga setempat yang dilaksanakan pada Selasa, 30 Agustus 2022. "Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu," terang Iptu Budi Utomo. 

Dikatakannya, usai dilakukan pengeledahan, tersangka NER beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Gunung Mas untuk proses lebih lanjut. 

--page

"Pasal yang disangkakan kepada pelaku NER yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tukasnya. (RISKA YULYANA/B-7)