MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara menangkap seorang terduga pengedar sabu di wilayah hukum Polres Barito Utata pada Kamis, 1 September 2022.

Tersangka yakni Akhmad Iswandi alias Iis (37 tahun). Dia diamankan di barak miliknya di Jalan Nenas, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Arie Indra Susilo mengungkapkan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat bahwa di barak yang didiami tersangka, diduga sering dijadikan sebagai tempat untuk melakukan transaksi narkoba.

Kemudian, lanjut kasat, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka sedang berada di barak. "Petugas berhasil mengamankan tersangka dan dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh warga setempat," ungkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis shabu dengan berat mencapai 3,15 gram bruto yang ditemukan di dalam kamar di dalam dompet warna coklat bertuliskan Stoner milik tersangka.

--page

Tak hanya itu, petugas juga menemukan beberapa barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika seperti satu buah pipet kaca, satu buah timbangan kecil warna silver, satu buah alat hisap shabu/bong, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah sendok takar sabu terbuat dari potongan sedotan plastik warna hitam, satu buah korek api/mancis warna merah merk fighter dan satu buah Hp merk Realme C11 warna Grey.

"Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut," terangnya.

Terhadap tersangka, jelasnya, akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RAMADHANI/B-7)