BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Polsek Kapuas Hulu, mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika, adalah seorang pria paruh baya berinisial LD (57) warga Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu.
Pelaku tak berkutik saat diringkus di kediamannya, hingga petugas menemukan enam plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,9 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kapolsek Kapuas Hulu Iptu Debby Soesilo, membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Pelaku sudah kami amankan, dan langsung dibawa ke Mapolres Kapuas untuk penyelidikan lebih lanjut yang diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Kapuas," kata Iptu Debby Soesilo melalui Humas Polres Kapuas, Kamis, 22 September 2022.
Selain sabu tersebut, turut diamankan barang bukti lainnya berupa satu buah botol plastik warna putih, dan uang tunai Rp600 ribu.
--page
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)









