BANJARMASIN - Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 9,26 kilogram atau setara dengan Rp9 miliar akhirnya dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan, Selasa (26/1/2016) sekitar pukul 10.00 Wita.
Tak hanya itu, mereka juga melenyapkan pil ekstasi sebanyak 5.000 butir serta satu juta obat bebas terbatas tanpa izin edar alias ilegal. Pemusnahan tersebut juga disaksikan oleh para tersangka, penjabat daerah di lingkungan Kalsel.
“Barang bukti sabu-sabu yang kami musnahkan itu dari dua perkara yang beberapa waktu lalu diungkap,” cetus Kabid Pemberantasan BNNP Kalsel AKBP Sujono di Banjarmasin, Rabu (27/1/2016).
Dengan dimusnahkannya barang haram tersebut, sedikitnya 200 ribu generasi muda terselamtkan.
Sujono juga mengatakan, pemusnahan barang laknat itu dilakukan dengan beberapa metode. Ada yang dibakar, diblender dan dimasukan ke dalam ember berisikan diterjen.
“Pemberantasan terhadap narkoba di wilayah Kalsel ini terus kami lakukan dan kami akan tindak tegas siapapun orangnya yang berani melawan tindak pidana narkotika,” tegas Sujono.
Sebelumnya pada tahun 2015, BNNP Kalsel merilis data provinsi dengan pengguna narkoba terbanyak. Ironisnya, dari 34 provinsi se-nusantara, Kalsel nangkring di peringkat lima besar.
“Kami sedih Kalsel yang kini berpenduduk mencapai 4 juta jiwa dan mayoritas muslim serta masyarakatnya tergolong agamis masuk lima besar peredaran narkoba. (ANT/B-12)








