PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 6 tahun kepada Mahdian, terdakwa perkara sabu seberat 4,2 gram.

Hakim Juga menghukum terdakwa untuk membayar denda senilai Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Mahdian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Hotma Edison Parlindungan Sipahutar sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 5 Oktober 2022

Diketahui, Mahdian ditangkap polisi yang melakukan penyamaran pada 17 Juni 2022 saat ia sedang menyerahkan paket sabu di Jalan Sumatera, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Dari tangan terdakwa, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dan sebuah telepon genggam.

--page

Berdasarkan pengakuannya, ia menjualkan sabu milik seseorang bernama Ibay (DPO) dengan upah Rp 50.000 - Rp 300.000, tergantung dari berat sabu. Mahdian diketahui sudah kedua kalinya menjualkan sabu milik Ibay. (APRIANDO/B-7)