PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 6 tahun kepada terdakwa Pauji, perkara sabu. Hakim juga menghukum pengedar sabu itu untuk membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti pidana penjara selama 3 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan kesatu melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap majelis hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 6 Oktober 2022

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Pauji pidana penjara selama 7 tahun pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

"Pidana denda Rp 1 miliar apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana penjara selama tiga bulan penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamdanah saat membacakan tuntutannya.

Didampingi penasehat hukumnya, Ipik Harianto, terdakwa meminta keringanan hukuman dari majelis hakim dengan alasan umur sudah tua dan tulang punggung keluarga.

--page

Dalam dakwaan jaksa, Pauji ditangkap polisi pada 24 Juni 2022 di sebuah barak Jalan Eka Sandehan, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Dari tangan Pauji, disita barang bukti berupa 1 paket narkotika yang disimpan disaku celana depan dengan berat kotor 5,03 gram atau berat bersih 4,73 gram serta barang bukti lain berupa handphone.

Berdasarkan pengakuannya, Pauji mengaku ditelpon oleh seseorang, bernama Udin yang memesan satu paket sabu berat 5 gram dengan harga Rp 8 juta.

Kemudian, Pauji pergi ke rumah Martono (DPO) di Km 11 Jalan Tjilik Riwut. Setelah lama menunggu, Martono mendatangi terdakwa di pinggir jalan dan menyerahkan paket dengan berat kotor 5 gram. (APRIANDO/B-7)