SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar rapat mediasi dalam rangka mendengar jawaban dari pihak managemen PT. Buana Adhitama (BAT) terkait tuntutan masyarakat Desa Tumbang Tilap yang diselenggarakan di ruang rapat anggrek tebu lantai II kantor Bupati Kotim, Kamis, 6 Oktober 2022. 

"Berlanjut dari hasil rapat kita pada 3 Oktober, terkait tuntutan plasma 20% untuk masyarakat, maka PT. BAT akan menjawab pada hari ini, maka dari itu kami selenggarakan kembali rapat dengar jawaban ini," ucap Asisten I Setda Kotim sekaligus pimpinan rapat, Diana Setiawan.

Setiawan menjelaskan, ada 3 poin tuntutan warga Desa Tumbang Tilap terhadap PT. BAT, yang salah satunya adalah penyerahan hak plasma 20% kepada warga. Namun dari pihak managemen PT. BAT melalui perwakilannya menjawab tidak bisa menyerahkan hak tersebut.

"Kami mengacu pada pemerintah daerah yang telah mempelajari semua aturan yang berkaitan dengan kewajiban PT. BAT tidak akan bisa menghindar, itu berdasarkan dari aturan yang kami analisa. Namun PT. BAT tetap tidak bersedia memenuhi penyerahan hak tersebut," jelasnya.

Setiawan mengatakan, ketidakpuasan warga Desa Tumbang Tilap akan jawaban dari manajemen PT. BAT, sementara ini disimpulkan atas keputusan untuk dikembalikan kepada kedua belah pihak antara PT. BAT dengan warga Desa Tumbang Tilap.

--page

"Saya tidak panjang lebar untuk keputusan. kami kembalikan kepada kedua belah pihak. Karena pada rapat sebelumnya pada 3 Oktober kami sudah cukup membahas semua aturan termasuk surat keterangan yang di sampaikan," tegasnya. 

Dirinya menerangkan, secara tegas pihak pemerintah daerah telah menjelaskan semua aturan terkait kewajiban PT. BAT pada rapat pada tanggal 3 Oktober yakni perusahaan wajib memenuhi kewajibannya memberikan 20% kepada warga . 

"Secara tegas itu keputusan pemerintah. Karena yang poin pertama PT. BAT ini hanya memiliki izin lokasi dan UP namun tidak memiliki HGU, nah pada saat mereka mengajukan HGU itu di dalam arealnya ada kewajiban memberikan 20% plasma dari luasan lahan kepada warga," terangnya. 

Kemudian, dirinya juga menerangkan untuk yang poin kedua terkait aturan pada PT. BAT yang melakukan pelepasan kawasan Hutan Produksi (HPK). Dan tukar menukar kawasan Hutan Produksi Tetap (HP). 

"Nah di dalam aturan pelepasan ataupun tukar menukar disitu jelas, bahwa 20% areal yang dilepas wajib diberikan kepada warga di sekitarnya, namun lagi-lagi dari pihak managemen perusahaan tidak bersedia" tutupnya. (M ANDHIKA/B-5)