BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pria diduga pengedar narkoba berinisial MU (30) ditangkap Satuan Narkoba Polresta Palangka Raya di sebuah warung ruas Jalan Palangka Raya - Bukit Rawi, Kamis, 13 Oktober 2022.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa lima paket sabu-sabu dengan bruto 1,48 gram," kata Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti sendok sabu, satu lembar kertas tulis, satu kantong plastik warna hitam serta 1 unit Hp merk Vivo warna ungu milik pelaku.
"Saat ini pelaku telah kita amankan di Mapolresta Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus," terangnya.
Tersangka dapat dijerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
--page
"Sampai saat ini, kami akan terus menyatakan perang terhadap peredaran gelap narkotika," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)









