KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satlantas Polres Kapuas memberikan teguran simpatik saat mendapati pengendara motor yang melanggar peraturan berlalu lintas dengan tidak memasang plat nomor motor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) di Jalan Tambun Bungai, Minggu, 4 Desember 2022.

Teguran simpatik dan humanis kepada para pelanggar itu bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran diri bagi pengendara kendaraan bermotor untuk tertib berlalu lintas.

Kasatlantas Polres Kapuas AKP Sugeng, mengatakan anggota di lapangan menegur dengan humanis pengendara motor yang didapati tidak pakai plat nomor karena hal ini melanggar peraturan lalu lintas. 

"Saat melihat pengendara motor tidak menggunakan plat nomor polisi, anggota segera memberhentikan laju sepeda motor tersebut dan memberikan teguran agar melengkapi kendaraannya serta membawa kelengkapan surat STNK dan SIM," kata AKP Sugeng.

Dia sangat menyayangkan pengendara tersebut mengendarai sepeda motor tidak memakai plat nomor polisi, padahal platnya ada.

--page

"Kami beri teguran dan penjelasan tentang peraturan lalu lintas bahwa setiap pengendara kendaraan harus melengkapi kendaraanya serta kelengkapan surat kendaraan," jelasnya.

Semoga dengan adanya teguran ini, kesalahan pengendara seperti ini tidak akan terulang. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)