KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polres Kapuas menggelar press release pengungkapan 4 perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum polres setempat pada Senin sore, 5 Desember 2022.

Dalam kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, Kapolsek Kapuas Murung, AKP Siti Rabiyatul Adawiyah  Kanit PPA Satreskrim Polres, Aipda Maliana Sri Wahyuni dan Kepala UPT PPA Kapuas, Meryanty.

"Kita akan rilis mengenai 4 tindak pidana yang terjadi diungkap oleh Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Murung," kata AKBP Qori Wicaksono.

Dia menyebutkan 4 perkara itu terdiri dari 1 kasus tindak pidana penganiayaan, dan 3 kasus terkait dengan tindak pidana yang korbannya masih di bawah umur. Dari 4 kasus sebanyak 7 tersangka diamankan.

"Kasus pertama, tentang penganiayaan TKP di Jalan Trans Kalimantan/Jalan Jepang, korban perempuan berinisial L (36) warga Kecamatan Selat, dengan ersangka yaitu H (37) warga Jalan Pemuda, Kecamatan Selat kejadian 28 November 2022," ucapnya.

--page

Motifnya terkait asmara yaitu korban memutuskan sepihak hubungan asmara mereka, dan korban sudah diberikan cincin, ternyata begitu putis cincin diminta tersangka namun sudah dijual korban.

"Pelaku menganiaya korban dengan sebilah pisau di wajah korban, hingga luka berat," jelasnya.

Kasus kedua, adalah tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang mana korban berusia 11 tahun, dengan tersangka yaitu AR (65) warga salah satu desa di Kecamatan Selat.

Kasus ketiga, juga  tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, korban adalah perempuan (15) warga salah satu desa di Kecamatan Bataguh, tersangka R (24).

"Memang ada hubungan asmara, pada tanggal 5 Oktober 2022 Kejadian di rumah orangtua korban saat rumah kosong memaksa persetubuhan kepada korban, hingga diketahui keluarga korban dan dilaporkan," jelasnya.

--page

Kasus keempat, yaitu tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, kejadian tanggal 2 Desember 2022 kurang lebih pukul 02.00 WIB di sebuah rumah di desa Kecamatan Kapuas Murung, korban adalah perempuan berusia 17 tahun.

"Tersangkanya ada empat orang adalah HS (20), R (23), AA (19), dan KS (19)," tuturnya.

Adapun masing-masing perkara tersebut terkait kronologis lebih lanjutnya disampaikan oleh Kapolres Kapuas lebih rinci. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)