KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Polres Kapuas menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 91,02 gram bertempat di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung, Selasa, 27 Desember 2022.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono memimpin langsung kegiatan ini didampingi dari Kejari Kapuas, Pengadilan Negeri, Dishub, BNK Kapuas, Kabag Ops, dan Kasatresnarkoba Iptu Subandi.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dilakukan menggunakan larutan pembersih kloset yang dilarutkan ke dalam air kemudian diblender untuk dihancurkan.

"Barang bukti narkotika yang dimusnahkan sebanyak 91,02 gram dari tiga kasus tindak pidana narkotika," kata AKBP Qori Wicaksono.

Dia menyampaikan kepada anggota khususnya Satresnarkoba Polres Kapuas, jangan segan-segan untuk tindak tegas pelaku pengedaran narkotika. 

"Di mana selain merusak generasi muda, hal tersebut juga dapat merusak kesehatan penggunanya," pungkasnya.

Tindak pidana narkoba mendominasi kasus yang ditangani Polres Kapuas sepanjang tahun 2022 ini. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)