SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), menangkap terduga pengedar sabu berinisial S (50) di Jalan Eks PT Sarpatim Km 29 Kabupaten Kotim, Senin, 30 Januari 2023.

Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko membenarkan penangkapan tersebut. Sebelumnya, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi sabu. 

"Setelah mendapatkan informasi, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya," kata Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko.

Saat penangkapan itu, polisi juga melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu berjumlah 6 bungkus plastik klip dengan berat 5,56 gram.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti lainya yakni 1 buah potong sedotan, 1 buah handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkoba dan juga uang tunai sebesar Rp 1.600.000 yang di duga hasil dari penjualan narkoba.

--page

"Pelaku kini sudah kami amankan dan kami bawa ke Mapolres Kotim untuk ditindak lebih lanjut," tuturnya. 

Atas perbuatan itu, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (BUDDI RAHMAT H/Y)