KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan seorang pemuda berinisial YR (30) warga Jalan Pemuda, Kecamatan Selat atas kasus tindak pidana kesehatan, yaitu diduga edarkan obat-obatan tanpa izin.

Pelaku tak berkutik saat diringkus petugas di rumahnya pada tanggal 14 Februari 2023 sekitar pukul 16.30 WIB. Dari pelaku, ditemukan 59 plastik kecil yang berisi obat berlogo Y diduga trihexyphenedil (THD) dengan jumlah 295 butir.

"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi, Kamis, 16 Februari 2023.

Kasat menuturkan kronologis bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Kapuas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang diketahui berinisial YR diduga mengedarkan obat-obatan. 

"Setelah dilakukan penyelidikan dan dirasa cukup baket, kemudian dilakukan penangkapan terhadap YR," tuturnya.

Selain obat tersebut, barang bukti lainnya turut diamankan berupa uang tunai sebesar Rp. 30.000, dan satu lembar kantong plastik warna hitam.

--page

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 197 Jo pasal 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (DODI RIZKIANSYAH/R)