KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polres Kapuas telah melaksanakan upacara Pemberhetian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 1 orang personel Polres Kapuas, Senin, 27 Februari 2023.

Informasi diterima dari Humas Polres Kapuas bahwa satu personel yang berpangkat Ipda diberhentikan tidak dengan hormat karena disersi meninggalkan tugas selama lebih dari 30 hari.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono, selaku Inspektur upacara dan diikuti oleh peserta upacara para PJU Polres Kapuas, Personel dan ASN Polres Kapuas. 

Secara simbolis PTDH dilakukan dengan pencoretan foto yang bersangkutan oleh Kapolres Kapuas. 

Kapolres mengatakan PTDH dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu anggota berpangkat Ipda berinisial SR jabatan Pama Polres Kapuas.

--page

"Kembali Polres Kapuas melakukan PTDH kepada anggota Polres Kapuas, hal ini sangat berat dan disayangkan," kata Kapolres.

Diharapkan kepada seluruh personel Polres Kapuas untuk melakukan tugas sebaik-baiknya untuk melayani masyarakat dan harkamtibmas serta tidak melakukan pelanggaran. (DODI RIZKIANSYAH)