SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim menyampaikan 2 buah rancangan peraturan daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Raperda disampaikan oleh Wakil Bupati Kotawaringin Timur Irawati setelah memberikan jawaban pandangan umum 3 buah ranperda pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Rinie, Senin, 6 Maret 2023.

Raperda pertama yang diajukan ialah tentang penetapan desa. Pengajuan ini dilatarbelakangi masih banyaknya desa belum sesuai perundang-undangan karena desa tersebut telah ada sebelum lahirnya NKRI. Ranperda ini juga dilatarbelakangi amanat pasal 116 ayat (2) UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. 

"Dari 168 desa yang ada di Kotim hanya beberapa desa yang penetapannya sesuai perundang-undangan. Desa tersebut lahir dari mekanisme pemekaran sehingga memiliki dasar hukum peraturan daerah," kata Irawati, Senin, 6 Maret 2023.

Raperda kedua tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Kotim nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah.

--page

"Pemkab Kotim telah melakukan evaluasi selama 2 tahun kelembagaan perangkat daerah dengan melakukan pemetaan urusan pemerintahan yang menghasilkan perlu penataan kembali lembaga yang telah dibentuk dengan menyelaraskan tugas pokok dan fungsi antar perangkat daerah," bebernya. (DEWI PATMALASARI/H)