SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan perizinan toko retail modern sudah sesuai aturan.

"Saya sampaikan berkenaan dengan izin minimarket memang setiap pengajuan izin kita selalu rapat koordinasi dengan beberapa dinas terkait, " kata Asisten II Sekretariat Daerah Kotim, Alang Arianto, Kamis, 9 Maret 2023.

Hal ini ia utarakan saat rapat dengar pendapat (RDP) tetang perizinan toko retail modern, Kamis, 9 Maret 2023.

Ia memaparkan, sebelum menerbitkan perizinan selalu berkoordinasikan dengan beberapa dinas PUPR terkaitvtata ruang apakah diizinkan berdiri retail modern di lokasi tersebut. ia juga berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Dinas Koperasi UMKM.

"Bahkan perizinan ini atas persetujuan RT dan pedagang setempat. Setelah ada rekomendasi baru masuk ke DPMPTSP. Apabila tidak diizinkan, tidak akan terbit itu," bebernya. 

--page

Sementara terkait jam operasional, pihaknya meminta laporan apabila terjadi pelanggaran. Yang mana tertuang dalam Perda nomor 4 tahun 2015 jam operasional toko retail modern dibuka pukul 10.00 WIB. Sementara pengelola tidar mart, Meliani Manalu, dalam RDP tersebut mengeluhkan retail modern telah buka sejak pukul 07.00 WIB. 

Ia tak memungkiri keberadaan retail modern memberikan sumbangsih terhadap Pendapatan Asli Daerah melalui pajak reklame dan parkir.

"Kita tidak dapat membatasi sepanjang yang dibawah dalam arti masyarakat sekitar menyetujui, kami persilahkan. Yang penting kami mendapat persetujuan di titik yang mau didirikan minimarket rata-rata mereka menyewa pajak bangunan pemilik bangunan," demikian Alang. (DEWI PATMALASARI/Y)